HIMBAUAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK TEPAT WAKTU
HIMBAUAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK TEPAT WAKTU
Memperhatikan Surat dari Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggaran PT PLN (Persero) UID Jawa Tengah dan D.I Yokyakarta UP3 Purwokerto Nomor 0596/AGA.04.02/C03080000/2021 tanggal 23 Agustus 2021, diminta kepada Saudara untuk menyampaikan kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut :
- Memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar melakukan pembayaran tagihan rekening listrik awal waktu atau sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
- Bagi pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik, maka PLN akan melakukan mekanisme pengenaan sanksi pemutusan sementara (Segel MCB), bongkar sementara waktu kWh meter atau penggantian layanan dari Pascabayar menjadi Prabay (kWh Meter Pulsa).
- Untuk menghindari sanksi pemutusan/pembongkaran sementara masyarakat dihimbau menggunakan layanan Prabayar(kWh Pulsa).
- Untuk mempermudah pembayaran listrik maupun pembelian token listrik prabayar, telah tersedia aplikasi PLN mobile yang dapat diunduh pada playstore maupun appstore.
Demikian untuk dapat dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
.
Komentar