Tugas Pokok dan Fungsi

Mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan di Kabupaten Banyumas maka tugas pokok dan fungsi Kecamatan adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok

Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas maka Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan; dan
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
.