Mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan di Kabupaten Banyumas maka tugas pokok dan fungsi Kecamatan adalah sebagai berikut :
Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas maka Kecamatan mempunyai fungsi :