TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

PPID Kecamatan Somagede

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Mengajukan surat atau formulir keberatan secara tertulis kepada *Atasan PPID Kecamatan Somagede* paling lambat *30 (tiga puluh) hari kerja* sejak ditemukannya alasan keberatan.
2. Mengisi formulir keberatan dengan mencantumkan identitas pemohon, nomor registrasi permohonan informasi (apabila ada), alasan keberatan, serta tanda tangan pemohon.
3. Atasan PPID akan memproses dan memberikan *tanggapan tertulis* atas keberatan yang diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pemohon akan menerima keputusan tertulis dari Atasan PPID mengenai keberatan yang diajukan.
5. Apabila pemohon menerima keputusan tersebut, maka proses keberatan dinyatakan selesai.
6. Apabila pemohon masih belum puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat melanjutkan penyelesaian sengketa informasi melalui *Komisi Informasi* sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Aksesibilitas