## Tata Cara Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

### PPID Kecamatan Somagede

Apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap keputusan atau tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID Kecamatan Somagede, atau tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ([JDIH Kemkomdigi][1])

### Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

*1. Pengajuan Permohonan Informasi Publik*
Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kecamatan Somagede sesuai prosedur yang berlaku.

*2. Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID*
Apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan informasi, pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Kecamatan Somagede.

*3. Tanggapan Atasan PPID*
Atasan PPID memberikan keputusan atau tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

*4. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi*
Apabila tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan atau tidak diberikan dalam waktu yang ditentukan, Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi paling lambat *14 (empat belas) hari kerja* sejak diterimanya tanggapan atau berakhirnya batas waktu pemberian tanggapan. ([JDIH Kemkomdigi][1])

*5. Registrasi dan Pemeriksaan Awal*
Komisi Informasi melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan meregistrasi permohonan sengketa.

*6. Penyelesaian Melalui Mediasi*
Komisi Informasi terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui *mediasi* apabila jenis sengketa memenuhi syarat untuk dimediasi. Apabila tercapai kesepakatan, putusan mediasi bersifat *final dan mengikat*. ([JDIH Kemkomdigi][1])

*7. Ajudikasi Nonlitigasi*
Apabila mediasi tidak berhasil atau sengketa tidak dapat dimediasi, Komisi Informasi melanjutkan penyelesaian melalui *ajudikasi nonlitigasi* dengan pemeriksaan para pihak hingga diterbitkan putusan. ([JDIH Kemkomdigi][1])

*8. Pelaksanaan Putusan*
PPID Kecamatan Somagede melaksanakan putusan Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila salah satu pihak masih keberatan terhadap putusan ajudikasi, penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh melalui pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan. ([JDIH Kemkomdigi][1])

### Batas Waktu Penyelesaian

* Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi: *maksimal 14 hari kerja* setelah menerima tanggapan Atasan PPID atau setelah berakhirnya batas waktu pemberian tanggapan.
* Komisi Informasi mulai memproses sengketa paling lambat *14 hari kerja* sejak permohonan diterima.
* Proses penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi diselesaikan paling lambat *100 hari kerja* sejak permohonan diterima. ([JDIH Kemkomdigi][1])

Kecamatan Somagede berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara *transparan, cepat, tepat, dan akuntabel*. Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik merupakan bentuk perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksesibilitas