
📢 TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DI KECAMATAN SOMAGEDE
Informasi publik adalah hak setiap warga negara. Kecamatan Somagede melalui **PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)** berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang **transparan, cepat, tepat, mudah, dan akuntabel**.
Melalui layanan PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat keberatan atas pelayanan informasi, tersedia mekanisme pengajuan keberatan yang dapat dilakukan sesuai prosedur.
📍 Alamat Kantor : Jl. Raya Somagede No. 09, Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53193
📧 Email :[kecsomagede@gmail.com](email:kecsomagede@gmail.com)
☎️ Telepon :(0281) 8623843
🕘 Jam Pelayanan:
• Senin–Kamis: 07.15–15.30 WIB
• Jumat: 07.15–15.15 WIB
Mari bersama wujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan yang profesional dan terpercaya.
"Transparan Hari Ini, Kepercayaan Esok Hari."
#PPID #PPIDSomagede #KecamatanSomagede #SomagedeSemanger #KeterbukaanInformasiPublik #PelayananPublik #Banyumas #Transparansi #InformasiPublik