Menghadiri Undangan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Mandiri tahun 2025 di Graha Satria Purwokerto

Purwokwerto, Jumat 13 Juni 2025
Dalam rangka pengukuran Indeks Pelayanan Publik (IPP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2025, Kantor Kecamatan Somagede menghadiri undangan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri tahun 2025 yang dilaksanakan tanggal 13 Juni 2025 di Graha Satria Kabupaten Banyumas pukul. 08.00 WIB.
Rapat dibuka oleh Bapak Amrin Ma’ruf, S.Sos., M Si. selaku Kepala BKAD Kab. Banyumas, bahwa Sebagimana dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU No. 25/2009) dinyatakan bahwa Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP). Ketentuan lebih lanjut mengenai PEKPPP diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Permen PANRB No. 29/2022) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Permen PANRB No. 4/2023). Bahwa dalam Pasal 4 Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2023 mengatur:
Instrumen PEKPPP yang digunakan terhadap Unit Lokus terdiri atas:
- Penilaian dari Evaluator; dan
- Penilaian dari pengguna layanan
Pelaksanaan PEKPPP telah dilakukan setiap tahun yang menghasilkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP). Dari kegiatan yang telah dilakukan secara periodik itu, kegiatan pemantauan atas hasil evaluasi belum menjadi bagian yang penting untuk dilakukan, dan hanya berfokus pada kegiatan evaluasi. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kegiatan pemantauan dan kolaborasi berbagai pihak.agar proses PEKPPP seluruhnya dapat berjalan dengan maksimal.
Harapannya masyarakat dalam pelayanan publik adalah puas dan bahagia, diantaranya :
- Lebih Baik (Better)
- Lebih Cepat (Faster)
- Lebih Baru (Newer)
- Lebih Murah (Cheaper)
- Lebih Sederhana (More Simpe)
Output PEKPPP adalah Indeks Pelayanan Publik. Menindaklanjuti Surat Menteri PAN-RB No B/117/M.PP.99/2025 dan Disposisi Bupati Banyumas Indeks Pelayanan Publik dan Indeks Kepuasan Masyarakat mulai tahun 2025 menjadi Indikator Kinerja Perangkat Daerah.
Unit Lokus Evaluasi (ULE) PEKPPP Tahun 2025:
- 54 Perangkat Daerah
- 3 Rumah Sakit
- 1 Klinik Kesehatan Paru Masyarakat.
Form yang harus diisi:
- Form F-01 (bobot 0%) diisi oleh ULE
- Form F-02 (bobot 75%) diisi oleh evaluator
- Form F-03 (bobot 25%)diisi oleh pengguna layanan
Timeline PEKPPP Mandiri 2025 :
- 13 Juni 2025 : Sosialisasi PEKPPP Mandiri
- 16 Juni sd 4 Juli 2025 : Pengisian Form F-01 dan Form F-03 melalui aplikasi Si Organisasi
- 7 sd 18 Juli 2025 : Evaluasi awal
- 21 sd 25 Juli 2025 : Perbaikan Form F-01 dan F-03 bagi ULE yang belum mencapai responden minimal
- 28 Juli sd 8 Agustus 2025 : Evaluasi akhir
.
Komentar