Berita

APEL KESADARAN NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA TINGKAT KECAMATAN SOMAGEDE

Dipublikasikan pada: Jumat, 17 April 2026 | Dibaca: 492 kali

APEL KESADARAN NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA TINGKAT KECAMATAN SOMAGEDE

Somagede, 17 April 2026

 

 

APEL KESADARAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)
TINGKAT KECAMATAN SOMAGEDE
17 APRIL 2026

Pada hari Jumat, 17 April 2026, telah dilaksanakan Apel Kesadaran Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tingkat Kecamatan Somagede. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kecamatan dengan penuh khidmat dan tertib sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan disiplin serta tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Apel ini menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat pengabdian serta meningkatkan kesadaran ASN terhadap peran dan fungsinya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Bertindak sebagai pembina apel, disampaikan amanat Bupati Banyumas yang menekankan pentingnya transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan:

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 6 April 2026, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8/16/206 tentang Transformasi Budaya Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Kebijakan ini pada dasarnya bukan untuk mengurangi semangat pengabdian kita sebagai ASN, melainkan untuk mendorong perubahan budaya kerja yang lebih efisien, produktif, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Ke depan, kita dituntut untuk berorientasi pada hasil kerja yang terukur, bukan semata-mata berdasarkan kehadiran fisik di tempat kerja.

Dalam rangka transformasi budaya kerja tersebut, diterapkan pola kerja yang lebih fleksibel, termasuk melalui skema Work From Home (WFH). Namun perlu dipahami bersama, fleksibilitas ini tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik, terutama pada layanan dasar yang harus tetap berjalan secara optimal.

Bupati juga menegaskan kepada seluruh ASN yang melaksanakan WFH, bahwa WFH bukan berarti libur atau cuti. Fleksibilitas yang diberikan harus tetap diiringi dengan tanggung jawab dan disiplin yang tinggi. Setiap ASN wajib menjaga produktivitas, melaporkan hasil kinerja kepada atasan, serta tetap berstatus on call atau siap sedia apabila sewaktu-waktu dibutuhkan hadir di kantor.

Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini perlu dipahami bersama agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi kinerja dan kualitas pelayanan.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa transformasi budaya kerja ini juga menuntut ASN untuk lebih bijak dalam mengelola sumber daya. Budaya efisiensi harus terus dibangun dengan menggunakan fasilitas secara tepat guna dan mengutamakan kegiatan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Segala hal yang dapat diefisienkan wajib dilakukan.

Namun demikian, efisiensi tidak boleh mengurangi semangat pelayanan. Sebaliknya, ASN harus terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan hakikat tugas ASN sebagai pelayan publik.

Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar mengawal dan bertanggung jawab atas pelaksanaan surat edaran tersebut di unit kerja masing-masing, serta memastikan target kinerja organisasi tetap tercapai dengan baik.

Sebagai bentuk motivasi, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang mampu melaksanakan efisiensi secara optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja. Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan peningkatan kinerja di seluruh lini pemerintahan.

Apel Kesadaran KORPRI ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik.

Tag terkait:

APEL KESADARAN KORPRI SOMAGEDE
Aksesibilitas